Selamat Datang di Website resmi PT. Masterpiece Jasa, Terima kasih Anda telah berkunjung diHompage  PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece Jasa adalah Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Jakarta Pusat, Prov DKI Jakarta, bergerak dalam bidang pelayanan pengurusan atau pembuatan jenis izin usaha di Jabodetabek, PT. Masterpiece Jasa Fokus dalam pelayanan pengurusan perijinan diantaranya adalah Jasa Pengurusan/pembuatan akta Pt, Pma, Cv, Domisili Perusahaan, Npwp, Siup, Tdp, Api, Nik, Siujpt, Keagenan, Label Bahasa Indonesia, pengurusan Kadin, Aspekti, Siujk dan Izin impor lainnya,
Sejalan dengan era globalisasi dan era modernnisasi yang bertujuan untuk menciptakan semua mudah dan kecepatan pelayanan di seluruh wilayah, baik kota maupun Kabupaten baik usaha dibidang perdagangan, ekspor - impor atau Jasa dll, maka dengan hal ini, kami, mengundang Anda untuk menjadi lebih rinci lagi mengenal kita melalui website ini.
         PT. Masterpiece Jasa" berdiri pada tahun 2000 ketika itu bernama PT. Masterjasa Indonesia, misi kami adalah untuk menjalin kerjasama dan saling percaya antara pelanggan yang memerlukan efisiensi dan ketepatan waktu dalam melayani pengelolaan izin dan dokumen perusahaan, kami sangat menghargai Investasi anda dalam pengurusan izin usaha yang anda percayakan kepada kami, kami merecomendasikan pilihlah perusahaan penyedia jasa pengurusan izin usaha/ Biro jasa yang berbadan hukum guna kemanan bisnis anda dimasa yang akan datang, kami juga senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan profesionalitas kami, sesuai dengan Moto Kami " Customer satisfaction is our goal " demikian deskripsi perusahaan kami, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih, anda telah percaya pada PT. Masterpiece Jasa, Good Luck.. ! !
        Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu.

       Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945) mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti : prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.



Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ?
Jawaban yang paling mungkin " ya " . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.
 
Di mana saya pergi untuk mendapatkan lisensi?
Tempat terbaik untuk memulai adalah balai kota setempat Anda atau Departemen terkait, Kantor walikota bahkan mungkin gedung pengadilan.

Bagaimana tentang usaha di rumah atau Home Industri ?
Selidiki lokal meliputi zonasi tata cara mengurus izin usaha/ bisnis berbasis rumah. Beberapa lingkungan perumahan memiliki pembatasan zonasi yang ketat yang dapat mencegah Anda melakukan bisnis di rumah Anda. Namun, dimungkinkan untuk mendapatkan varians atau kondisional-menggunakan izin. Di banyak daerah, sikap terhadap bisnis berbasis rumah menjadi lebih mendukung diwilayah kabupaten dari pada dikota Khusunya Wil DKI Jakarta, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan varians license. Condominiums memiliki peraturan yang dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan bisnis dari rumah Anda. Kami juga melihat sesi bisnis berbasis rumah bagi mereka yang mempertimbangkan operasi bisnis dari rumah mereka.


 Visi Perusahaan
- Menjadi Perusahaan yang terpercaya di bidang pelayanan pengurusan izin usaha

Misi Perusahaan
- Memberikan pelayanan yang kompetitif di bidang usaha dan bisnis yang dilakoni
- Mendukung kinerja demi  kelancaran bisnis perusahaan
- Meningkatkan nilai SDM yang dibangun melalui kreativitas, inovasi dan
- kompetensi sumber daya manusia

Budaya Perusahaan
- Kejujuran,
Kejujuran merupakan kunci kepercayaan
Kejujuran Menciptakan Image yang baik
Kejujuran dihargai Orang
Kejujuran membuat ketenangan jiwa

 - Layanan prima/ profesional
- Pembelajaran yang berkelanjutan
- Kerjasama tim

Jasa pengurusan Izin Usaha NIB PMA


OSS adalah sistem perizinan yang terintegrasi dan tersentralisasi untuk pemrosesan izin usaha untuk dan atas nama kementerian, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota. Sistem OSS ditujukan untuk dioperasikan oleh Badan OSS. Selama fase transisi, sistem akan sementara dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bisnis yang memenuhi syarat untuk menggunakan OSS adalah bisnis individu dan bisnis non-individu, yang terdiri dari:

1. Badan usaha hukum, termasuk badan milik swasta dan milik pemerintah (mis., Perseroan terbatas, perusahaan umum regional, agen layanan publik, dll.); dan 2. entitas bisnis non-hukum (mis., koperasi, kemitraan terbatas [persekutuan komanditer], kemitraan rma, dll.).

Sistem OSS akan digunakan untuk memproses, secara berurutan, berikut ini:

1. Nomor Induk Berusaha - “NIB”);
2. Izin usaha;
3. Lisensi komersial dan operasional; dan
4. Rencana Rekrutmen Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

NIB juga akan berfungsi sebagai:

1. Sertifikat Pendaftaran Perusahaan (TDP);
2. Angka Pengenal Impor (API) dan akses bea cukai; dan
3. Bukti partisipasi dalam program Jaminan Sosial untuk Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

NIB akan tetap berlaku selama durasi kegiatan bisnis dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan. NIB dapat dicabut jika bisnis melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan NIB mereka dan / atau jika NIB dinyatakan batal atau tidak berlaku berdasarkan keputusan pengadilan yang mengikat.
Untuk mendapatkan NIB, bisnis pertama-tama diharuskan mendaftar dengan sistem OSS dengan memasukkan informasi tertentu, termasuk nomor identitas kewarganegaraan (untuk pemohon perorangan); akta nomor pendirian (untuk pelamar non-individu); atau / dan sektor bisnis yang terlibat (untuk kedua jenis pemohon); Dan seterusnya.
Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak - "NPWP") juga harus disediakan. Jika pemohon belum memiliki NPWP, maka pemohon harus memintanya terlebih dahulu melalui OSS.

JASA PENGURUSAN SIUP 3A NIB


SIUP3A - Rekomendasi Izin Kerja Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing - Rekomendasi Izin Kerja
SIUJS Surat Izin Usaha Jasa Survey
Penutupan P3A Penutupan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
SIUJS - Cabang Surat Izin Usaha Jasa Survey - Cabang
SIUP3A Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Persetujuan Penunjukan P3A Persetujuan Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
SIU-P4 Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Jasa Perpanjang Pengurusan Kadin, Apekti, Aspekmi dan Ardin

Apakah KADIN Indonesia itu ?

KADIN singkatan dari 'Kamar Dagang Dan Industri', atau Kamar Dagang dan Industri. Ini adalah organisasi payung dari kamar dagang Indonesia dan asosiasi.

KADIN difokuskan pada semua hal yang berkaitan dengan perdagangan, industri dan jasa, dan sangat berkomitmen untuk menekan potensi dan sinergi dari perekonomian nasional, menawarkan sebuah forum strategis bagi pengusaha Indonesia. Hal ini dibiayai oleh swasta, maka juru bicara independen kepentingan sektor swasta.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran aspirasi, serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADIN juga merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:
  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADIN DKI Jakarta diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.


MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN
  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.
  6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang(Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory (JBD)
  9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan Anggota KADIN

  1.  Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman (copy jelas terbaca dari senua halaman, tidak buram, tidak terpotong dan tertinggal halaman)
  2.  Copy KTP Direktur (jelas terbaca No. KTP, nama, alamat, masa berlaku KTP)
  3.  Photo copy NPWP perusahaan (terbaca no npwp alamat npwp menikuti/sesuai alamat pada domisili perusahaan)
  4.  Photo copy SIUP + TDP (masa berlaku untuk siup dan tdp masih aktif)
  5.  Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
  6.  Copy laporan Pajak bulanan tahunan
  7.  Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna

Jasa Pengurusan Cepat NIB

   Jasa Mengurus Siup NIB DKI Jakarta
   Jasa Pengurusan NIB Bekasi Kota
   Jasa Pembuatan NIB Kota Tangerang

    Selamat datang, terimakasih telah berkunjung disitus/blog resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece adalah perusahan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerak dalam bidang pengurusan izin usaha, baik izin usaha orang perorang, usaha berbadan hukum maupun usaha non badan hukum.
jenis izin usaha yang tersedia atau yang dapat dilayani salah satunya adalah "Jasa Pengurusan NIB/ SIUP dan TDP" berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut ulasan mengenai izin usaha NIB, SIUP dan TDP :

Setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan selalu mengantongi surat izin usaha tersebut diminta baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang anda didirikan. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yan melakukan perdaganagan lintas batas usaha yang berskala besar tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil.

    Tujuan memeilik SIUP ini adalah agar usaha perdagangan medapat legalisasi oleh pemerintah, sehingga tidak banyak mendapatkan masalah dikemudian hari.    

Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
 
Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:

  • SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
  • SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
  • SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP  :

  1. Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir (terlihat jelas dapat terbaca semua halaman tidak buram tidak tertinggal 1 halamanpun dan bagian halaman tidak terpotong)
  2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir (jelas terbaca tidak buram dan tidak terpotong)
  3. Copy KTP Dirut (terbaca jelasa : nama, alamat, masa berlaku ktp belum habis)
  4. Copy/Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku dari PTSP setempat( terlihat jelas tidak buram dan tdk terpotong)
  5. Copy Npwp Perusahaan (terbaca jelasa No Npwp dan alamat sesuai dengan domisili perusahaan)


Proses Mulai 3hari kerja


Pengurusan API Penyesuaian No. 70 Tahun 2015 - 2016

    Selamat datang diWebsite terpercaya PT. Masterpiece Jasa, terimakasih telah berkunjung distus kami, PT. Masterpiee Jasa adalah perusahaan penyedia bagi pengguna jasa Importir, yang berencana untuk melakukan Impor Barang, PT. Masterpiece Jasa bergerak dalam bidang usaha pengurusan perijinan baik izin usaha penerbitan izin penirian perusahaan maupun perijinan Ekspor Impor, PT Masterpiece Fokus dalam pengurusan izin usaha salah satunya adalah Jasa Pengurusan API untuk importir.

Impor Hanya dilakukan oleh importir yang memiliki API
- Impor dapat dilakukan tanpa API untuk :
1. barang impor sementara
2. barang promosi
3. barang untuk kepeluan penenlitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
4. barang sebagai hibah
5. barang untuk keperluan instansi pemerintahan, lembaga negara lainnya.

API dicabut apabila perusahaan pemilik API atau pengurus /direksi perusahaan pemilik API :
1. Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
2, tidak melaksananakan kewajban daftar ulang paling lambat 30 hari kerja  sejak tanggal pembekuan
3. menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API

Jenis API hanya ada 2 jenis di Indonesia yaiut :  API Umum dan API Produsen
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penebitan API, perubahan data API, bisa langsung menghubungi PT. Masterpiece Jasa di 0818150204





Pengurusan SIUJK Jakarta

Selamat datang diportal Izin usaha, terimakasih telah berkunjung disitus/blog resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Msterpiece Jasa adalah Perusahaan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerka dalam bidang layanan pengurusan izn usaha konsultan/birojasa perizinan, jenis layanan pokok yang tersedia diperusahaan ini salah satunya adalah "Jasa Pengurusan dan Perpanjang SBU Gapensi dan SIUJK" berikut ulasan mengenai prosedur untuk memperoleh penebitan SIUJK.


Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha untuk permohonan pendudkung SIUJK


1.       Klasifikasi bidang uasaha bersifat umum  meliputi :
a.       Bangunan gedung;
b.      Bangunan sipil;
c.       Instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d.      Jasa pelaksana lainnya.

2.  Klasifikasi bidang usaha bangunan gedung sebagaimana meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:
a.       Bangunan hunian tunggal dan Koppel;
b.      Bangunan multi aau banyak hunian;
c.       Bangunan gudang dan industry;
d.      Bangunan komersial;
e.      Bangunan hiburan public;
f.        Bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g.       Bangunan pendidikan;
h.      Bangunan kesehatan; dan
i.         Bangunan gedung lainnya.
3.  
     Klasifikasi bidang usaha bangunan sipil  meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:

a.       Saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b.      Instalasi pengelolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengelolah sampah;
c.       Jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandara;
d.      Jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e.      Perpipaan air minum jarak jauh;
f.        Perpipaan air limbah jarak jauh;
g.       Perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h.      Perpipaan air minum lokal;
i.         Perpipaan air limbah lokal;
j.        Perpipaan minyak dan gas lokal;
k.       Bangunan stadion untuk olahraga outdoor; dan
l.         Bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas rekreasi.

4.       Klasifikasi bidang usaha insatasi mekanikal dan elektrikal meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut;

a.       Pemasangan pendingin udara (air conditioner), pemanas dan ventilasi;
b.      Pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c.       Pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d.      Insulasi dalam bangunan;
e.      Pemasangan lift dan tangga berjalan;
f.        Pertambangan dan manufaktur;
g.       Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h.      Instalasi alat angkut  dan alat angkat;
i.         Instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa);
j.        Instalasi fasiitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k.       Instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l.         Instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m.    Instalasi pembangkit tenaga lisktik energi baru dan terbarukan;
n.      Instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tengangan tinggi;
o.      Instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p.      Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q.      Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r.        Instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s.       Instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t.        Instalasi tenaga listrik gedung dan   pabrik;
u.      Instalasi elektrik lainnya.



Persyaratan Penerbitan New SIUJK dan perpanjangan  SIUJK

a.    Data legalitas perusahaan (Akta, Domisili, npwp, siup, tdp, sk kehakiman) (dicopy semuanya terlihat jelas dapat dibaca tidak buram tidak terpotong dan khsusus akta2 perusahaan tidak tertinggal 1 halamanpun)
a.1. Data Penanggung Jawab (Ktp, Npwp Pribadi, Ijazah, Cv, Pasphoto) (dicopy jelas terbaca nama, alamat, tanggal bulan tahun diterbitkan, tidak buram tidak terpotong dan masa berlaku belum berakhir)
b.    Menyerahkan rekaman sertifikat bada usaha (SBU) oleh ppengguna SIUJK, yang telah diregistrasi oleh lembaga
c.    Menyerahkan rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan / atau sertifikat keterampilan (SKT) dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang telah diregistrasi oleh lembaga
d.    Menyerahkan rekaman kartu penanggung jawab teknik badan usaha ( PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli / terampil dengan penanggung jawab utama badan usaha (PJT-BU) dan
e.    Menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
(1)    Setiap BUJK yang memiliki SIUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa kontruksi
(2)    BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk :
a.    Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan ;
b.    Melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK;
c.    Menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan
d.    Menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud meliputi :
a.    Nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh;
b.    Institusi / Lembaga pengguna jasa; dan
c.    Kemajuan pekerjaan pelaksanaan.



JASA PENGURUSAN KITAS IZIN TKA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH.01.GR.01.14 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



 MEMUTUSKAN:
Menetapkan :    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Skim adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
2.     Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
3.     Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
4.     Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
5.     Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pasal 2
(1)     Skim diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2)     Proses permohonan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pewarganegaraan; dan
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 3
(1)     Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     mengisi formulir yang ditentukan;
b.     menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1.     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2.     izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
1.     paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2.     paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d.     tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e.     membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak
2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h.     surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
(2)     Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a.     tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1)     Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2)     akta pendirian perusahaan; dan
3)     Tanda Daftar Perusahaan.
b.     penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c.    rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Persyaratan Pendukung Permohonan KITAS

  1. Foto copy Pasport.
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta -Perubahan + SK Keakiman.
  3. Fotokopi Domisili, NPWP (perusahaan)Fotokopi SIUP Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
  4. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
  5. Fotokopi KTP Direktur.CV - Curriculum Vitae
  6. Fotokopi Ijasah Terakhir.
  7. Pas foto Ukuran 2x3, 3x4, 4 x 6 cm (red background) masing2 10 lembar
  8. Fotokopi Kontrak Kerja.Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan.
  9. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7) yang masih berlaku.
    RPTKA yang masih berlaku.

Paket yang diperoleh : 

  1. VBS / Telex VITAS ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
  2. IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
  3. KITAS - Kartu Izin Tinggal TerbatasPOA - Buku Pengawasan Orang Asing
  4. KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara AsingSKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
  5. FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
  6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. STM - Surat Tanda Melapor



Jangka waktu selesai -+1 bln

Biaya Negosiasi

Jasa Pengurusan STP Keagenan Distributor

Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri / Luar Negeri


Syarat Pendukung :

Copy : 
  1. Domisili yang masih berlaku ( terlihat jelas)
  2. NPWP, SIUP, TDP Perusahaan(terlihat jelas dan wajib)
  3. Copy API-Umum atau API Produsen (terlihat jelas dan wajib)
  4. Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman (terlihat baik dan jelas)
  5. ASLI Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri)(diterjemahkan oleh Penterjemah tersumpah)
  6. ASLI Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan) (diterjumeahkan oleg penterjemah tersumpah)
  7. ASLI Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan
  • Jangka waktu penyelesaian -+ 10 hari kerja
  • Biaya Rp. Negosiasi


Jasa Pengurusan NIB Izin Usaha Oss



    Selamat Datang di Portal jasa pengurusan izin usaha dan NIB, terimakasih telah berkunjung ke HomePage PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan perijinan yang fokus mengurus berbagai macam izin usaha di Indonesia, salah satu jenis perijinan yang dilayani adalah pengurusan NIB, IZIN USAHA, IZIN KOMERSIAL

Berikut kami berikan penjelasan syarat mengurus NIB wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya :

Syarat NIB IZIN USAHA
  1. Copy Sewa Menyewa/ Hak Milik jika milik sendiri ( diperlukan untuk mengurus domisili perusahaan untuk kepastian (eksistensi)
  2. Copy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir (diperlukan untuk domisli perusahaan agar setiap pengguna (perorangan, badan hukum, maupun badan hukum ) dapat membuktikan identitasnya
  3. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Photo Kantor (tampak depan dan ruangan)
  5. Siap disurveybila diperlukan

Jasa Bikinin CV dan PT

Selamat datang diportal perizinan usaha, terimakasih telah berkunjung blog milik PT. Masterpiece Jasa, PT masterpiece Jasa adalah perusahaan/biro jasa berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerak dan fokus dalam bidang pelayanan jasa pengurusan izin usaha, baik izin usaha perorangan maupun badan hukum/non badan hukum, layanan yang tersdia pada blog ini ialah "Jasa Pembuatan bikin PT, Cv, PMA, Jasa pengurusan siup, tdp, api, nik, kadin, label etc.

    Berikut ulasan untuk pendirian perseroan (PT)
PT yang selanjutnya disebut pereroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbadi dalam saham dan memenuhi syaRAtyang ditetapkan UUserta peraruran pelksana

Organ Perseroan (PT) ialah : Rups, direksi, dewan komisari
Direksi ialah :
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, baik dalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar

Komisaris ialah :
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus seesuai dengan anggaran dasarserta memberi nasihat kepada direktur


Syarat pembuatan PT

  • Copy KTP + KK Direktur Utama dan Komisaris (dicopy jelas terbaca nama, alamat serta masa berlaku)
  • tentukan Modal dasar dan modal di setor oleh pendiri PT
  • tentukan Komposisi saham masing-masing direksi oleh para pendiri PT
  • Nama PT yang akan didirikan (sediakan 3 alternatif nama PT )
  • Copy surat sewa menyewa/kontrak (PBB)
  • Copy IMB
Biaya paket :
  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Besar)
  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Menengah)
  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Kecil)
Paket yang diperoleh :
  1. Akta pendirian notaris
  2. Domisili perusahaan (kelurahan - kecamatan)
  3. Npwp perusahaan
  4. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP
lama proses -+ 1.5 bulan


Jasa Pengurusan Siujpt Transportasi

Syarat  SIUJPT Jakarta dan sekitarnya (Bodetabek) :
  • Copy Akta Pendirian (Khusus Forwarding) untuk perusahaan swasta nasional memiliki Modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (25 milyard), Khusus untuk Perusahaan Joint Venture dan PMA memilki Izin Prinsip Modal Investasi paling sedikit $ 10.000.000 (10juta Dollar Amerika). untuk semua perusahaan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor Akuntan Publik (terlihat baik dan jelas)
  • Copy Pengesahan SK Kehakiman
  • Copy Rekening Koran terakhir saldo minimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta
  • Sertifikat tenaga ahli bidang transportasi (PPJK atau yang lainnya minimum D3 dibidang pelayaran/Maritim/ Penebangan/Transportasi/IATA, Diploma/FIATA, S1 logistic sertifikat ahli kepabeanan)
  • Copy SKT & Npwp KLU : 52291 Jasa Pengurusan Transportasi dari KPP Pajak
  • Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan (Direksi dan Komisaris) (jelas terbaca)
  • Copy KITAS (jika PMA)
  • Copy Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)
  • Copy Surat sewa menyewa kantor (yang masih berlaku)
  • Proposal/Rencana Kerja Perusahaan
  • Daftar Inventaris Kantor (ditanda tangani oleh direktur)
  • Daftar Nama2 Karyawan personil (ditanda tangani by direktur)
  • Copy Rekomendasi ALFI/ILFA  DKI Jakarta
  • Copy Rekomendasi Otoritas Penyelenggara Pelabuhan setempat 
  • Copy IMTA (jika PMA)
  • Siap disurvey  
  • Sertifikat Otoritas Pelabuhan
  • Asli Anggota ALFI
  Proses Pengurusan Semuanya 14 Hari Kerja (setelah Survey Lokasi)    

Note :
Perusahaan PMA dan Joint Venture dapat melakukan kegiatan Jasa pengurusan Trasnportasi hanya pada : Bandar udara kuala namu, sokarno hatta, Djuanda, Hasannudin, I gusti ngurah rai dan pelabuhan utama belawan, Tanjung Priok, Tj, Perak dan Makassar.