Berikut ulasan untuk pendirian perseroan (PT)
PT yang selanjutnya disebut pereroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbadi dalam saham dan memenuhi syaRAtyang ditetapkan UUserta peraruran pelksana
Organ Perseroan (PT) ialah : Rups, direksi, dewan komisari
Direksi ialah :
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, baik dalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Komisaris ialah :
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus seesuai dengan anggaran dasarserta memberi nasihat kepada direktur
Syarat pembuatan PT
- Copy KTP + KK Direktur Utama dan Komisaris (dicopy jelas terbaca nama, alamat serta masa berlaku)
- tentukan Modal dasar dan modal di setor oleh pendiri PT
- tentukan Komposisi saham masing-masing direksi oleh para pendiri PT
- Nama PT yang akan didirikan (sediakan 3 alternatif nama PT )
- Copy surat sewa menyewa/kontrak (PBB)
- Copy IMB
Biaya paket :
- Rp. Negosiasi,- (Kelas Besar)
- Rp. Negosiasi,- (Kelas Menengah)
- Rp. Negosiasi,- (Kelas Kecil)
- Akta pendirian notaris
- Domisili perusahaan (kelurahan - kecamatan)
- Npwp perusahaan
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- SK Kehakiman
- TDP
lama proses -+ 1.5 bulan