Pengurusan SIUJK Jakarta

Selamat datang diportal Izin usaha, terimakasih telah berkunjung disitus/blog resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Msterpiece Jasa adalah Perusahaan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerka dalam bidang layanan pengurusan izn usaha konsultan/birojasa perizinan, jenis layanan pokok yang tersedia diperusahaan ini salah satunya adalah "Jasa Pengurusan dan Perpanjang SBU Gapensi dan SIUJK" berikut ulasan mengenai prosedur untuk memperoleh penebitan SIUJK.


Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha untuk permohonan pendudkung SIUJK


1.       Klasifikasi bidang uasaha bersifat umum  meliputi :
a.       Bangunan gedung;
b.      Bangunan sipil;
c.       Instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d.      Jasa pelaksana lainnya.

2.  Klasifikasi bidang usaha bangunan gedung sebagaimana meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:
a.       Bangunan hunian tunggal dan Koppel;
b.      Bangunan multi aau banyak hunian;
c.       Bangunan gudang dan industry;
d.      Bangunan komersial;
e.      Bangunan hiburan public;
f.        Bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g.       Bangunan pendidikan;
h.      Bangunan kesehatan; dan
i.         Bangunan gedung lainnya.
3.  
     Klasifikasi bidang usaha bangunan sipil  meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:

a.       Saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b.      Instalasi pengelolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengelolah sampah;
c.       Jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandara;
d.      Jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e.      Perpipaan air minum jarak jauh;
f.        Perpipaan air limbah jarak jauh;
g.       Perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h.      Perpipaan air minum lokal;
i.         Perpipaan air limbah lokal;
j.        Perpipaan minyak dan gas lokal;
k.       Bangunan stadion untuk olahraga outdoor; dan
l.         Bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas rekreasi.

4.       Klasifikasi bidang usaha insatasi mekanikal dan elektrikal meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut;

a.       Pemasangan pendingin udara (air conditioner), pemanas dan ventilasi;
b.      Pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c.       Pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d.      Insulasi dalam bangunan;
e.      Pemasangan lift dan tangga berjalan;
f.        Pertambangan dan manufaktur;
g.       Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h.      Instalasi alat angkut  dan alat angkat;
i.         Instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa);
j.        Instalasi fasiitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k.       Instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l.         Instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m.    Instalasi pembangkit tenaga lisktik energi baru dan terbarukan;
n.      Instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tengangan tinggi;
o.      Instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p.      Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q.      Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r.        Instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s.       Instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t.        Instalasi tenaga listrik gedung dan   pabrik;
u.      Instalasi elektrik lainnya.



Persyaratan Penerbitan New SIUJK dan perpanjangan  SIUJK

a.    Data legalitas perusahaan (Akta, Domisili, npwp, siup, tdp, sk kehakiman) (dicopy semuanya terlihat jelas dapat dibaca tidak buram tidak terpotong dan khsusus akta2 perusahaan tidak tertinggal 1 halamanpun)
a.1. Data Penanggung Jawab (Ktp, Npwp Pribadi, Ijazah, Cv, Pasphoto) (dicopy jelas terbaca nama, alamat, tanggal bulan tahun diterbitkan, tidak buram tidak terpotong dan masa berlaku belum berakhir)
b.    Menyerahkan rekaman sertifikat bada usaha (SBU) oleh ppengguna SIUJK, yang telah diregistrasi oleh lembaga
c.    Menyerahkan rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan / atau sertifikat keterampilan (SKT) dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang telah diregistrasi oleh lembaga
d.    Menyerahkan rekaman kartu penanggung jawab teknik badan usaha ( PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli / terampil dengan penanggung jawab utama badan usaha (PJT-BU) dan
e.    Menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
(1)    Setiap BUJK yang memiliki SIUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa kontruksi
(2)    BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk :
a.    Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan ;
b.    Melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK;
c.    Menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan
d.    Menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud meliputi :
a.    Nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh;
b.    Institusi / Lembaga pengguna jasa; dan
c.    Kemajuan pekerjaan pelaksanaan.



JASA PENGURUSAN KITAS IZIN TKA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH.01.GR.01.14 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



 MEMUTUSKAN:
Menetapkan :    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Skim adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
2.     Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
3.     Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
4.     Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
5.     Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pasal 2
(1)     Skim diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2)     Proses permohonan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pewarganegaraan; dan
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 3
(1)     Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     mengisi formulir yang ditentukan;
b.     menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1.     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2.     izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
1.     paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2.     paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d.     tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e.     membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak
2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h.     surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
(2)     Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a.     tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1)     Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2)     akta pendirian perusahaan; dan
3)     Tanda Daftar Perusahaan.
b.     penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c.    rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Persyaratan Pendukung Permohonan KITAS

  1. Foto copy Pasport.
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta -Perubahan + SK Keakiman.
  3. Fotokopi Domisili, NPWP (perusahaan)Fotokopi SIUP Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
  4. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
  5. Fotokopi KTP Direktur.CV - Curriculum Vitae
  6. Fotokopi Ijasah Terakhir.
  7. Pas foto Ukuran 2x3, 3x4, 4 x 6 cm (red background) masing2 10 lembar
  8. Fotokopi Kontrak Kerja.Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan.
  9. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7) yang masih berlaku.
    RPTKA yang masih berlaku.

Paket yang diperoleh : 

  1. VBS / Telex VITAS ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
  2. IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
  3. KITAS - Kartu Izin Tinggal TerbatasPOA - Buku Pengawasan Orang Asing
  4. KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara AsingSKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
  5. FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
  6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. STM - Surat Tanda Melapor



Jangka waktu selesai -+1 bln

Biaya Negosiasi