Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha untuk permohonan pendudkung SIUJK
1.
Klasifikasi bidang uasaha bersifat umum meliputi :
a. Bangunan
gedung;
b. Bangunan
sipil;
c. Instalasi
mekanikal dan elektrikal; dan
d. Jasa
pelaksana lainnya.
2. Klasifikasi bidang usaha bangunan gedung
sebagaimana meliputi subklasifikasi bidang usaha
jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:
a. Bangunan
hunian tunggal dan Koppel;
b. Bangunan
multi aau banyak hunian;
c. Bangunan
gudang dan industry;
d. Bangunan
komersial;
e. Bangunan
hiburan public;
f.
Bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa
lainnya;
g. Bangunan
pendidikan;
h. Bangunan
kesehatan; dan
i.
Bangunan gedung lainnya.
3.
Klasifikasi bidang usaha bangunan sipil meliputi subklasifikasi bidang usaha
jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut:
a. Saluran
air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b. Instalasi
pengelolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengelolah sampah;
c. Jalan
raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandara;
d. Jembatan,
jalan layang, terowongan dan subways;
e. Perpipaan
air minum jarak jauh;
f.
Perpipaan air limbah jarak jauh;
g. Perpipaan
minyak dan gas jarak jauh;
h. Perpipaan
air minum lokal;
i.
Perpipaan air limbah lokal;
j.
Perpipaan minyak dan gas lokal;
k. Bangunan
stadion untuk olahraga outdoor; dan
l.
Bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas
rekreasi.
4.
Klasifikasi bidang usaha insatasi mekanikal dan
elektrikal meliputi subklasifikasi
bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut;
a. Pemasangan
pendingin udara (air conditioner), pemanas dan ventilasi;
b. Pemasangan
pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c. Pemasangan
pipa gas dalam bangunan;
d. Insulasi
dalam bangunan;
e. Pemasangan
lift dan tangga berjalan;
f.
Pertambangan dan manufaktur;
g. Instalasi
thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h. Instalasi
alat angkut dan alat angkat;
i.
Instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan
rekayasa);
j.
Instalasi fasiitas produksi, penyimpanan minyak
dan gas (pekerjaan rekayasa);
k. Instalasi
pembangkit tenaga listrik semua daya;
l.
Instalasi pembangkit tenaga listrik daya
maksimum 10 MW;
m. Instalasi
pembangkit tenaga lisktik energi baru dan terbarukan;
n. Instalasi
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tengangan tinggi;
o. Instalasi
jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p. Instalasi
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q. Instalasi
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r.
Instalasi jaringan distribusi telekomunikasi
dan/atau telepon;
s. Instalasi
sistem kontrol dan instrumentasi;
t.
Instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik;
u.
Instalasi elektrik lainnya.
Persyaratan Penerbitan New SIUJK dan perpanjangan SIUJK
a. Data legalitas perusahaan (Akta, Domisili, npwp, siup, tdp, sk kehakiman) (dicopy semuanya terlihat jelas dapat dibaca tidak buram tidak terpotong dan khsusus akta2 perusahaan tidak tertinggal 1 halamanpun)
a.1. Data Penanggung Jawab (Ktp, Npwp Pribadi, Ijazah, Cv, Pasphoto) (dicopy jelas terbaca nama, alamat, tanggal bulan tahun diterbitkan, tidak buram tidak terpotong dan masa berlaku belum berakhir)
b. Menyerahkan rekaman sertifikat bada usaha (SBU) oleh ppengguna SIUJK, yang telah diregistrasi oleh lembaga
c. Menyerahkan rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan / atau sertifikat keterampilan (SKT) dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang telah diregistrasi oleh lembaga
d. Menyerahkan rekaman kartu penanggung jawab teknik badan usaha ( PJT-BU) oleh pengguna SIUJK yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli / terampil dengan penanggung jawab utama badan usaha (PJT-BU) dan
e. Menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
(1) Setiap BUJK yang memiliki SIUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa kontruksi
(2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk :
a. Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan ;
b. Melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK;
c. Menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan
d. Menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh;
b. Institusi / Lembaga pengguna jasa; dan
c. Kemajuan pekerjaan pelaksanaan.