Jasa Pengurusan Siujpt Transportasi

Syarat  SIUJPT Jakarta dan sekitarnya (Bodetabek) :
  • Copy Akta Pendirian (Khusus Forwarding) untuk perusahaan swasta nasional memiliki Modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (25 milyard), Khusus untuk Perusahaan Joint Venture dan PMA memilki Izin Prinsip Modal Investasi paling sedikit $ 10.000.000 (10juta Dollar Amerika). untuk semua perusahaan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor Akuntan Publik (terlihat baik dan jelas)
  • Copy Pengesahan SK Kehakiman
  • Copy Rekening Koran terakhir saldo minimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta
  • Sertifikat tenaga ahli bidang transportasi (PPJK atau yang lainnya minimum D3 dibidang pelayaran/Maritim/ Penebangan/Transportasi/IATA, Diploma/FIATA, S1 logistic sertifikat ahli kepabeanan)
  • Copy SKT & Npwp KLU : 52291 Jasa Pengurusan Transportasi dari KPP Pajak
  • Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan (Direksi dan Komisaris) (jelas terbaca)
  • Copy KITAS (jika PMA)
  • Copy Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)
  • Copy Surat sewa menyewa kantor (yang masih berlaku)
  • Proposal/Rencana Kerja Perusahaan
  • Daftar Inventaris Kantor (ditanda tangani oleh direktur)
  • Daftar Nama2 Karyawan personil (ditanda tangani by direktur)
  • Copy Rekomendasi ALFI/ILFA  DKI Jakarta
  • Copy Rekomendasi Otoritas Penyelenggara Pelabuhan setempat 
  • Copy IMTA (jika PMA)
  • Siap disurvey  
  • Sertifikat Otoritas Pelabuhan
  • Asli Anggota ALFI
  Proses Pengurusan Semuanya 14 Hari Kerja (setelah Survey Lokasi)    

Note :
Perusahaan PMA dan Joint Venture dapat melakukan kegiatan Jasa pengurusan Trasnportasi hanya pada : Bandar udara kuala namu, sokarno hatta, Djuanda, Hasannudin, I gusti ngurah rai dan pelabuhan utama belawan, Tanjung Priok, Tj, Perak dan Makassar.