Jasa Perpanjang Pengurusan Kadin, Apekti, Aspekmi dan Ardin

Apakah KADIN Indonesia itu ?

KADIN singkatan dari 'Kamar Dagang Dan Industri', atau Kamar Dagang dan Industri. Ini adalah organisasi payung dari kamar dagang Indonesia dan asosiasi.

KADIN difokuskan pada semua hal yang berkaitan dengan perdagangan, industri dan jasa, dan sangat berkomitmen untuk menekan potensi dan sinergi dari perekonomian nasional, menawarkan sebuah forum strategis bagi pengusaha Indonesia. Hal ini dibiayai oleh swasta, maka juru bicara independen kepentingan sektor swasta.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran aspirasi, serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADIN juga merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:
  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADIN DKI Jakarta diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.


MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN
  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.
  6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang(Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory (JBD)
  9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan Anggota KADIN

  1.  Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman (copy jelas terbaca dari senua halaman, tidak buram, tidak terpotong dan tertinggal halaman)
  2.  Copy KTP Direktur (jelas terbaca No. KTP, nama, alamat, masa berlaku KTP)
  3.  Photo copy NPWP perusahaan (terbaca no npwp alamat npwp menikuti/sesuai alamat pada domisili perusahaan)
  4.  Photo copy SIUP + TDP (masa berlaku untuk siup dan tdp masih aktif)
  5.  Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
  6.  Copy laporan Pajak bulanan tahunan
  7.  Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna

Jasa Pengurusan Cepat NIB

   Jasa Mengurus Siup NIB DKI Jakarta
   Jasa Pengurusan NIB Bekasi Kota
   Jasa Pembuatan NIB Kota Tangerang

    Selamat datang, terimakasih telah berkunjung disitus/blog resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece adalah perusahan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerak dalam bidang pengurusan izin usaha, baik izin usaha orang perorang, usaha berbadan hukum maupun usaha non badan hukum.
jenis izin usaha yang tersedia atau yang dapat dilayani salah satunya adalah "Jasa Pengurusan NIB/ SIUP dan TDP" berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut ulasan mengenai izin usaha NIB, SIUP dan TDP :

Setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan selalu mengantongi surat izin usaha tersebut diminta baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang anda didirikan. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yan melakukan perdaganagan lintas batas usaha yang berskala besar tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil.

    Tujuan memeilik SIUP ini adalah agar usaha perdagangan medapat legalisasi oleh pemerintah, sehingga tidak banyak mendapatkan masalah dikemudian hari.    

Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
 
Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:

  • SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
  • SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
  • SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP  :

  1. Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir (terlihat jelas dapat terbaca semua halaman tidak buram tidak tertinggal 1 halamanpun dan bagian halaman tidak terpotong)
  2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir (jelas terbaca tidak buram dan tidak terpotong)
  3. Copy KTP Dirut (terbaca jelasa : nama, alamat, masa berlaku ktp belum habis)
  4. Copy/Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku dari PTSP setempat( terlihat jelas tidak buram dan tdk terpotong)
  5. Copy Npwp Perusahaan (terbaca jelasa No Npwp dan alamat sesuai dengan domisili perusahaan)


Proses Mulai 3hari kerja


Pengurusan API Penyesuaian No. 70 Tahun 2015 - 2016

    Selamat datang diWebsite terpercaya PT. Masterpiece Jasa, terimakasih telah berkunjung distus kami, PT. Masterpiee Jasa adalah perusahaan penyedia bagi pengguna jasa Importir, yang berencana untuk melakukan Impor Barang, PT. Masterpiece Jasa bergerak dalam bidang usaha pengurusan perijinan baik izin usaha penerbitan izin penirian perusahaan maupun perijinan Ekspor Impor, PT Masterpiece Fokus dalam pengurusan izin usaha salah satunya adalah Jasa Pengurusan API untuk importir.

Impor Hanya dilakukan oleh importir yang memiliki API
- Impor dapat dilakukan tanpa API untuk :
1. barang impor sementara
2. barang promosi
3. barang untuk kepeluan penenlitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
4. barang sebagai hibah
5. barang untuk keperluan instansi pemerintahan, lembaga negara lainnya.

API dicabut apabila perusahaan pemilik API atau pengurus /direksi perusahaan pemilik API :
1. Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
2, tidak melaksananakan kewajban daftar ulang paling lambat 30 hari kerja  sejak tanggal pembekuan
3. menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API

Jenis API hanya ada 2 jenis di Indonesia yaiut :  API Umum dan API Produsen
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penebitan API, perubahan data API, bisa langsung menghubungi PT. Masterpiece Jasa di 0818150204