Jasa Pengurusan Cepat NIB

   Jasa Mengurus Siup NIB DKI Jakarta
   Jasa Pengurusan NIB Bekasi Kota
   Jasa Pembuatan NIB Kota Tangerang

    Selamat datang, terimakasih telah berkunjung disitus/blog resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece adalah perusahan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat, bergerak dalam bidang pengurusan izin usaha, baik izin usaha orang perorang, usaha berbadan hukum maupun usaha non badan hukum.
jenis izin usaha yang tersedia atau yang dapat dilayani salah satunya adalah "Jasa Pengurusan NIB/ SIUP dan TDP" berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut ulasan mengenai izin usaha NIB, SIUP dan TDP :

Setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan selalu mengantongi surat izin usaha tersebut diminta baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang anda didirikan. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yan melakukan perdaganagan lintas batas usaha yang berskala besar tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil.

    Tujuan memeilik SIUP ini adalah agar usaha perdagangan medapat legalisasi oleh pemerintah, sehingga tidak banyak mendapatkan masalah dikemudian hari.    

Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
 
Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:

  • SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
  • SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
  • SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP  :

  1. Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir (terlihat jelas dapat terbaca semua halaman tidak buram tidak tertinggal 1 halamanpun dan bagian halaman tidak terpotong)
  2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir (jelas terbaca tidak buram dan tidak terpotong)
  3. Copy KTP Dirut (terbaca jelasa : nama, alamat, masa berlaku ktp belum habis)
  4. Copy/Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku dari PTSP setempat( terlihat jelas tidak buram dan tdk terpotong)
  5. Copy Npwp Perusahaan (terbaca jelasa No Npwp dan alamat sesuai dengan domisili perusahaan)


Proses Mulai 3hari kerja