Sejalan dengan era globalisasi dan era modernnisasi yang bertujuan untuk menciptakan semua mudah dan kecepatan pelayanan di seluruh wilayah, baik kota maupun Kabupaten baik usaha dibidang perdagangan, ekspor - impor atau Jasa dll, maka dengan hal ini, kami, mengundang Anda untuk menjadi lebih rinci lagi mengenal kita melalui website ini.
PT. Masterpiece Jasa" berdiri pada tahun 2000 ketika itu bernama PT. Masterjasa Indonesia, misi kami adalah untuk menjalin kerjasama dan saling percaya antara pelanggan yang memerlukan efisiensi dan ketepatan waktu dalam melayani pengelolaan izin dan dokumen perusahaan, kami sangat menghargai Investasi anda dalam pengurusan izin usaha yang anda percayakan kepada kami, kami merecomendasikan pilihlah perusahaan penyedia jasa pengurusan izin usaha/ Biro jasa yang berbadan hukum guna kemanan bisnis anda dimasa yang akan datang, kami juga senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan profesionalitas kami, sesuai dengan Moto Kami " Customer satisfaction is our goal " demikian deskripsi perusahaan kami, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih, anda telah percaya pada PT. Masterpiece Jasa, Good Luck.. ! !
Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945) mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti : prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ?
Jawaban yang paling mungkin " ya " . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.
Di mana saya pergi untuk mendapatkan lisensi?Jawaban yang paling mungkin " ya " . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.
Tempat terbaik untuk memulai adalah balai kota setempat Anda atau Departemen terkait, Kantor walikota bahkan mungkin gedung pengadilan.
Bagaimana tentang usaha di rumah atau Home Industri ?
Selidiki lokal meliputi zonasi tata cara mengurus izin usaha/ bisnis berbasis rumah. Beberapa lingkungan perumahan memiliki pembatasan zonasi yang ketat yang dapat mencegah Anda melakukan bisnis di rumah Anda. Namun, dimungkinkan untuk mendapatkan varians atau kondisional-menggunakan izin. Di banyak daerah, sikap terhadap bisnis berbasis rumah menjadi lebih mendukung diwilayah kabupaten dari pada dikota Khusunya Wil DKI Jakarta, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan varians license. Condominiums memiliki peraturan yang dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan bisnis dari rumah Anda. Kami juga melihat sesi bisnis berbasis rumah bagi mereka yang mempertimbangkan operasi bisnis dari rumah mereka.
Visi Perusahaan
- Menjadi Perusahaan yang terpercaya di bidang pelayanan pengurusan izin usaha
Misi Perusahaan
- Memberikan pelayanan yang kompetitif di bidang usaha dan bisnis yang dilakoni
- Mendukung kinerja demi kelancaran bisnis perusahaan
- Meningkatkan nilai SDM yang dibangun melalui kreativitas, inovasi dan
- kompetensi sumber daya manusia
Budaya Perusahaan
- Kejujuran,
Kejujuran merupakan kunci kepercayaan
Kejujuran Menciptakan Image yang baik
Kejujuran dihargai Orang
Kejujuran membuat ketenangan jiwa
- Layanan prima/ profesional
- Pembelajaran yang berkelanjutan
- Kerjasama tim