JASA PENGURUSAN KITAS IZIN TKA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH.01.GR.01.14 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



 MEMUTUSKAN:
Menetapkan :    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Skim adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
2.     Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
3.     Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
4.     Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
5.     Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pasal 2
(1)     Skim diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2)     Proses permohonan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pewarganegaraan; dan
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 3
(1)     Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     mengisi formulir yang ditentukan;
b.     menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1.     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2.     izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
1.     paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2.     paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d.     tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e.     membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak
2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h.     surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
(2)     Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a.     tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1)     Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2)     akta pendirian perusahaan; dan
3)     Tanda Daftar Perusahaan.
b.     penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c.    rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Persyaratan Pendukung Permohonan KITAS

  1. Foto copy Pasport.
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta -Perubahan + SK Keakiman.
  3. Fotokopi Domisili, NPWP (perusahaan)Fotokopi SIUP Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
  4. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
  5. Fotokopi KTP Direktur.CV - Curriculum Vitae
  6. Fotokopi Ijasah Terakhir.
  7. Pas foto Ukuran 2x3, 3x4, 4 x 6 cm (red background) masing2 10 lembar
  8. Fotokopi Kontrak Kerja.Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan.
  9. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7) yang masih berlaku.
    RPTKA yang masih berlaku.

Paket yang diperoleh : 

  1. VBS / Telex VITAS ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
  2. IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
  3. KITAS - Kartu Izin Tinggal TerbatasPOA - Buku Pengawasan Orang Asing
  4. KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara AsingSKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
  5. FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
  6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. STM - Surat Tanda Melapor



Jangka waktu selesai -+1 bln

Biaya Negosiasi