Syarat Pendukung :
Copy :
- Domisili yang masih berlaku ( terlihat jelas)
- NPWP, SIUP, TDP Perusahaan(terlihat jelas dan wajib)
- Copy API-Umum atau API Produsen (terlihat jelas dan wajib)
- Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman (terlihat baik dan jelas)
- ASLI Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri)(diterjemahkan oleh Penterjemah tersumpah)
- ASLI Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan) (diterjumeahkan oleg penterjemah tersumpah)
- ASLI Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan
- Jangka waktu penyelesaian -+ 10 hari kerja
- Biaya Rp. Negosiasi