
Impor Hanya dilakukan oleh importir yang memiliki API
- Impor dapat dilakukan tanpa API untuk :
1. barang impor sementara
2. barang promosi
3. barang untuk kepeluan penenlitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
4. barang sebagai hibah
5. barang untuk keperluan instansi pemerintahan, lembaga negara lainnya.
API dicabut apabila perusahaan pemilik API atau pengurus /direksi perusahaan pemilik API :
1. Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
2, tidak melaksananakan kewajban daftar ulang paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembekuan
3. menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API
Jenis API hanya ada 2 jenis di Indonesia yaiut : API Umum dan API Produsen
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penebitan API, perubahan data API, bisa langsung menghubungi PT. Masterpiece Jasa di 0818150204