Jasa pengurusan Izin Usaha NIB PMA


OSS adalah sistem perizinan yang terintegrasi dan tersentralisasi untuk pemrosesan izin usaha untuk dan atas nama kementerian, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota. Sistem OSS ditujukan untuk dioperasikan oleh Badan OSS. Selama fase transisi, sistem akan sementara dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bisnis yang memenuhi syarat untuk menggunakan OSS adalah bisnis individu dan bisnis non-individu, yang terdiri dari:

1. Badan usaha hukum, termasuk badan milik swasta dan milik pemerintah (mis., Perseroan terbatas, perusahaan umum regional, agen layanan publik, dll.); dan 2. entitas bisnis non-hukum (mis., koperasi, kemitraan terbatas [persekutuan komanditer], kemitraan rma, dll.).

Sistem OSS akan digunakan untuk memproses, secara berurutan, berikut ini:

1. Nomor Induk Berusaha - “NIB”);
2. Izin usaha;
3. Lisensi komersial dan operasional; dan
4. Rencana Rekrutmen Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

NIB juga akan berfungsi sebagai:

1. Sertifikat Pendaftaran Perusahaan (TDP);
2. Angka Pengenal Impor (API) dan akses bea cukai; dan
3. Bukti partisipasi dalam program Jaminan Sosial untuk Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

NIB akan tetap berlaku selama durasi kegiatan bisnis dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan. NIB dapat dicabut jika bisnis melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan NIB mereka dan / atau jika NIB dinyatakan batal atau tidak berlaku berdasarkan keputusan pengadilan yang mengikat.
Untuk mendapatkan NIB, bisnis pertama-tama diharuskan mendaftar dengan sistem OSS dengan memasukkan informasi tertentu, termasuk nomor identitas kewarganegaraan (untuk pemohon perorangan); akta nomor pendirian (untuk pelamar non-individu); atau / dan sektor bisnis yang terlibat (untuk kedua jenis pemohon); Dan seterusnya.
Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak - "NPWP") juga harus disediakan. Jika pemohon belum memiliki NPWP, maka pemohon harus memintanya terlebih dahulu melalui OSS.